Subsidi upah atau bantuan subsidi upah (BSU) tahapan 4 ke 1,delapan juta calon yang menerima telah diteruskan oleh Pemerintahan lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Pekan kemarin (25/8/2021), kita terima kembali tahapan 4 data dari BPJS Ketenagakerjaan beberapa 1,delapan juta. Dari data itu, kita lakukan pemadanan data dan kelengkapan data,” katanya ke Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
Selesai dilaksanakan proses pemadanan, lanjut Anwar, data itu diberikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. Lantas, beberapa bank punya BUMN atau Himbara (BRI, BNI, Berdikari, BTN) bekerja salurkan langsung ke rekening yang menerima BSU. Tahun ini, yang menerima BSU harus mempunyai rekening bank yang bergabung dalam Himbara itu.
Berlainan dengan tahun awalnya, 2020 lalu, yang pendistribusiannya tanpa bersyarat Bank Himbara. Untuk memeriksa apa Anda memiliki hak atas bantuan subsidi upah itu dapat coba langkah-langkah ini:
- Menelusur ke situs bsu.kemnaker.go.id
- Register akun Jika karyawan belum mempunyai account karena itu wajib melakukan registrasi. Melengkapi registrasi account. Selanjutnya, pengaktifan account dengan memakai OTP yang hendak dikirim lewat pesan text pada nomor handphone yang Anda daftarkan.
- Log in ke account yang didaftarkan
- Melengkapi profile tahapan ini, karyawan disuruh untuk lengkapi biodata diri mengenai Anda terhitung status pernikahan dan type lokasi dibarengi photo profile.
- Check pernyataan kemudian, Anda akan memperoleh pemberitahuan apa terhitung “Calon Yang menerima BSU” atau sekedar hanya tulisan “Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021”, yang maknanya Anda tidak tercatat sebagai calon yang menerima kontribusi sejumlah Rp 1 juta itu.
Sesudah ada pernyataan itu, untuk yang disebut yang menerima BSU akan balik mendapatkan pemberitahuan pendistribusian yang dapat dilihat di website Kemnaker dan masuk memakai account yang Anda daftarkan. Pemberitahuan pendistribusian tertulis “Dana BSU 2021 Tersalurkan”.
Adapun untuk ketahui apa Anda yang menerima BSU atau tidak bisa terhubung lewat kanal-kanal info sah yang disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kanal-kanal sah itu diantaranya situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, selanjutnya program BPJSTKU. Disamping itu dapat terhubung lewat website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan service Whatsapp di nomor 081380070175 atau call-center Service Warga 175.